Iklan

Horland's Scan2Pdf untuk Windows

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 9.0.1.1
  • 5

    (1)
  • Status Keamanan

Ulasan Softonic

Perangkat Lunak Keren untuk Pengguna PDF

Scan2Pdf Horland adalah perangkat lunak khusus yang memungkinkan pengguna memindai dan memanipulasi halaman PDF. Ini memberi pengguna cara mudah untuk berbagi PDF serta menambahkan catatan mereka sendiri dan elemen lainnya.

Saatnya untuk Memindai

Salah satu hal hebat tentang Horland's Scan2Pdf adalah perangkat lunaknya dilengkapi dengan banyak pilihan fitur yang dapat disesuaikan sepenuhnya dan sangat berguna. Ini memungkinkan pengguna untuk mengubah warna font tempat dokumen dicetak serta font itu sendiri, sementara ada juga banyak opsi pemformatan berbeda untuk dipilih. Terlepas dari semua fitur ini, perangkat lunak ini mudah digunakan dan pengguna akan dapat menerima banyak halaman dalam waktu singkat, sementara tutorial komprehensif juga tersedia untuk membantu pengguna baru memulai.

PDF di Ujung Jari Anda

Orang yang mencari cara mudah untuk memindai dan bahkan menyesuaikan dokumen PDF pasti akan menemukan bahwa Horland's Scan2Pdf adalah alat yang sangat berguna. Namun, meskipun dukungan disediakan untuk semua versi populer Windows termasuk versi lama seperti Windows XP, perangkat lunak tersebut tidak tersedia untuk pengguna Mac, pada akhirnya untuk saat ini.

KELEBIHAN

  • Dikemas dengan fitur yang berguna
  • Kompatibel dengan semua versi Word

KELEMAHAN

  • Tidak ada dukungan untuk pengguna Mac
  • Tidak ada uji coba gratis yang tersedia untuk dicoba

Program tersedia dalam bahasa lain


Horland's Scan2Pdf untuk PC

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 9.0.1.1
  • 5

    (1)
  • Status Keamanan


Ulasan pengguna tentang Horland's Scan2Pdf

Apakah Anda mencoba Horland's Scan2Pdf? Jadilah yang pertama untuk meninggalkan pendapat Anda!


Iklan

Jelajahi Apps

Iklan

Hukum terkait penggunaan perangkat lunak ini berbeda di tiap negara. Kami tidak mendorong atau membenarkan penggunaan program ini jika melanggar hukum.